Gubernur Isran Noor Tegas Tak Akan Hapus Tenaga Honor di Kaltim

Redaksi

EXPRESI.co- Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Isran Noor tegas tak akan hapus tenaga honor. Hal itu disampaikan Isran saat berkunjung ke Kabupaten Kutai Timur, Selasa (12/10/2022).

Gubernur Isran telah beberapa kali menyampaikan komitmennya dan bersumpah selama masih menjabat gubernur tidak akan menghapus tenaga honorer.

Dia bilang, penghapusan tenaga honorer tidak bisa dihapuskan selama pemerintah belum menciptakan lapangan kerja baru di luar pemerintah.

“Data yang saya dapatkan, tenaga honor di seluruh Republik Indonesia jumlahnya lebih kurang 3 juta orang, itu termasuk honor guru, penyuluh dan tenaga kesehatan,” ungkap mantan Bupati Kutai Timur itu.

BACA JUGA:  Antisipasi Bahaya DBD, Dewan Kaltim Minta Pemerintah Tingkatkan Langkah Pencegahan

Dia menyebut, jika tenaga honorer dihapuskan maka akan menambah masalah baru. Sebab, kata Isran, jika 3 juta orang tenaga honorer dan masing-masing menanggung 4 anggota keluarga. Maka angka yang berlipat jumlahnya itu akan tercatat sebagai warga yang tak berpenghasilan.

Artinya, secara tidak tidak langsung, pemerintah menambah angka pengangguran serta menciptakan kemiskinan baru. “Dampaknya itu,” seru Isran.

Sehingga, dikatakan Isran, jika pemerintah pusat tetap kekeuh untuk menghapus tenaga honorer, lebih dulu harus menyiapkan lapangan pekerjaan yang baru.

“Saya tanyakan dimana empati pemerintah terhadap nasib honorer yang sudah mengabdikan dirinya untuk bangsa dan negara ini,” ujarnya.

BACA JUGA:  14 Anggota Opsnal Polres Bontang Dites Urine Mendadak

Untuk itu, sebagai kepala daerah, Isran komitmen tidak akan menghapus tenaga honorer dan tetap bertekad tetap mempertahankan tenaga honorer bahkan mengupayakan meningkatkan kesejahteraan mereka. “Ini komitmen saya,” tegas Isran.

Diketahui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) telah mengumumkan akan menghapus tenaga kerja honorer di lingkungan instansi pemerintah mulai 28 November 2023. Penghapusan tenaga kerja honorer ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022. Beleid itu menyebutkan mengenai penghapusan tenaga kerja selain PNS dan PPPK di instansi pemerintah. (Adv/DiskominfoKaltim)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer