EXPRESI.co, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengungkapkan bahwa pembangunan Era Mart di Jalan Jenderal Soedirman belum mengantongi izin lengkap.
Menurut Idrus, Jafung Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Era Mart saat ini baru memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK).
Selain SKRK, Era Mart masih perlu melengkapi Analisa Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN), Persetujuan Lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hingga kini, dokumen-dokumen tersebut belum diurus.
Idrus menambahkan bahwa pihak DPMPTSP bersama Satpol PP Bontang telah mengadakan Inspeksi Mendadak (SIDAK) dan memutuskan memberi tenggat waktu satu bulan bagi Era Mart untuk melengkapi seluruh izin.
Jika dalam waktu tersebut persyaratan tak juga dipenuhi, SKRK akan dicabut, dan bangunan akan dipasang police line sebagai tanda larangan beroperasi.
“Kami dari DPMPTSP mendukung investasi di Bontang, tetapi aturan tetap harus diikuti. Sebenarnya, Era Mart sudah mengajukan izin sejak 2023, namun hingga kini belum ada respons terkait izin-izin yang diajukan. Kami harap mereka dapat segera menyelesaikannya,” tegas Idrus, Rabu (6/11/2024).
Langkah tegas ini diambil demi memastikan semua investor dan pengusaha di Bontang mengikuti prosedur sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan