DPM-PTSP Bontang Sebut Omnibus Law Membuat Keran Investasi Mesti Dibuka Lebar

Redaksi

DPM-PTSP Bontang Sebut Omnibus Law Membuat Keran Investasi Mesti Dibuka Lebar
Penatan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus. (Raffa/Expresi.co)

EXPRESI.co, BONTANGDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bontang menyebut hadirnua UU Cipta Kerja (Omnibus Law) membuat keran investasi di daerah mesti dibuka selebar-lebarnya. Salah satu dampak dari kehadiran regulasi ini ialah Pemda tidak bisa membatasi kehadiran jaringan minimarket yang ingin beroperasi di wilayahnya.

Sebagai catatan, ada banyak hal terkandung dalam Omnibus Law (UU Cipta Kerja). Salah satu yang menjadi sorotan ialah kemudahan untuk mengurus izin berusaha. Jika selama ini mengurus perizinan berusaha identik dengan proses yang rumit dan memakan banyak waktu, Ciptaker membuat kompleksitas proses pengajuan izin usaha menjadi jauh lebih singkat dan sederhana. Salah satu bukti nyatanya adalah dengan penerapan OSS RBA yang berbasis risiko alih-alih peraturan seperti selama ini.

BACA JUGA:  Kepala Dinas Kesehatan Kota Bontang Targetkan Puskesmas BLUD Segera Berjalan

Penatan Ahli Muda DPM-PTSP Bontang, Idrus mengatakan dengan kemudahan pengurusan izin usaha yang dihadirkan UU Ciptaker, diharapkan iklim investasi di Indonesia akan membaik. Investor baik lokal maupun asing akan tertarik untuk menanamkan modalnya di tanah air.

“Peluang terbukanya lapangan kerja baru pun semakin terbuka untuk berbagai sektor. Harapannya kan seperti itu,” kata Idrus ketika ditemui di kantornya, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Jumat (26/7/2024) siang.

Namun ada konsekuensi dari ini semua. Bila dahulu sejumlah pelaku usaha minimarket lokal menolak kehadiran jaringan minimarket nasional, maka ini tidak bisa berlaku lagi. Baik pemain lokal maupun pemain nasional punya hak sama dalam melakulan investasi. Selama regulasi sama-sama terpenuhi.

BACA JUGA:  Rudy Mas'ud Gelar Reses dan Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Bontang

Kendati begitu, kata Idrus, Pemkot Bontang tetap coba cari solusi terbaik bagi semua. Dalam waktu dekat, pihaknya bersama Diskop-UKMP akan gelar rapat membahas terkait minimarket ini. Dia mengatakan, sejatinya ada batasan jumlah minimarket nasional di satu kelurahan, ada juga mengatur penempatan. Ini nantinya akan diperjelas dan disosialisasikan.

“Soal jumlah per kelurahan itu sebenarnya sudah ada. Tapi nanti di rapat itu akan diperjelas semua,” tandasnya. (Adv)

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer