EXPRESI.co, BONTANG – TNI dan Polri akhirnya bisa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap Kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua. Setelah resmi dianggap sebagai komplotan teroris.
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, keputusan ini diambil setelah dialog dengan sejumlah pejabat dan tokoh adat Papua.
“Pemerintah menganggap organisasi dan orang di Papua melakukan kekerasan masif kategori teroris,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/4/2021).
Mahfud menilai, KKB Papua telah meresahkan dan membuat teror kepada masyarakat sehingga harus dinyatakan kelompok teroris. Karena itulah aparat keamanan TNI Polri harus mengambil tindakan tegas.
“TNI Polri dan BIN segera melakukan tindakan cepat tegas dan terukur menurut hukum jangan menyasar masyarakat sipil,” katanya.
Sementara, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, memastikan penanganan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua tidak berbenturan dengan nilai hak asasi manusia (HAM). Sebab pelaksanaannya secara tegas terukur dengan pendekatan hukum.
“Presiden sudah wanti-wanti soal penanganan KKB ini. Harus tegas tetapi tidak boleh mengabaikan HAM,” kata Moeldoko dalam Festival HAM 2021 secara daring, Rabu (28/4/2021).
Dia mengaku, sudah mendapat berbagai masukan dalam penanganan KKB Papua, mulai dari TNI, Polri, BIN, Kemenko Polhukam, BNPT hingga Bupati Puncak pada Selasa (27/4/2021).
Upaya penanganan KKB ini juga diikuti dengan dialog-dialog bersama para tokoh agama, budaya, dan masyarakat Papua, sehingga bisa dilakukan dengan tepat sasaran.
Namun di sisi lain, dia menilai, aksi KKB semakin brutal bahkan menjurus pada tindakan terorisme yang memunculkan rasa takut hingga pembunuhan terhadap warga sipil.
“Ada usulan tidak lagi menggunakan istilah KKB tetapi teroris. Saat ini usulan tersebut masih jadi kajian bersama,” ujarnya. (iNews.id/**)
Editor: Bagoez Ankara