Dewan Dorong Pembangunan Jalan di Kutim Cepat Terealisasi Tanpa Masalah Sosial

Redaksi

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim) Jimmy

EXPRESI.co, SANGATTA – Pembangunan Jalan Ring Road sepanjang 5,9 Kilometer yang terletak di Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur (Kutim) bakal dilanjutkan tahun depan 2024.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kutai Timur (Kutim) Jimmy mengatakan, pembangunan jalan bakal dilanjutkan tahun depan, kemudian, sisah lahan yang belum terbayarkan juga telah dianggarkan di APBD-P 2023.

“Untuk pembayaran laha itu sudah ada tinggal eksekusinya, dan semoga cepat terselesaikan. Karena itu aja (pembebasan lahan,red) yang belum ada kesepakatan kemarin. Sekarang sudah sepakat mereka mudah-mudahan bisa terwujud,” katanya kepada awak media beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:  Kebutuhan Air Bersih di Kutai Timur: Wacana Pemanfaatan Air Bekas Lubang Tambang

Ia mengaku, terkait pekerjaan jalan tersebut akan dilanjutkan di tahun 2024. Dikarenakan, pemerintah tidak akan melanjutkan pekerjaan itu jika masih terhambat dengan persolan pembebasan lahannya.

Jimmy menambahkan, terkait Jalan Abdul Wahab Syahrani (Pendidikan) hingga Soekarno Hatta sepanjang 2,4 kilometer itu sementara masih dalam proses hukum. Masyarakat seyogyanya percaya dengan pemerintah dengan tujuan membantu agar pekerjaan tetap berjalan, dan proses hukum tetap berjalan.

BACA JUGA:  Arang Jau Komitmen Kembangkan Pariwisata Kutai Timur: Fokus Empat Lokasi Potensial

Sebab, tanah milik masyarakat tetap akan digunakan nantinya. Dengan catata, melakukan inisiatif pendekatan persuasif terhadap pemilik lahan.

“Ini yang menjadi kendala pemerintah belum maksimal terkait hal itu,” kata Jimmy.

Lebih jauh ia mengatakan, pihaknya akan tetap mendorong pemerintah agar pembangunan tersebut cepat terselesaikan. “Tanpa ada permasalahan sosial maupun hukum biar proses pengerjaannya tidak terhalang nantinya,” imbuhnya. (Adv/DPRDKutim).

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer