EXPRESI.co, SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), David Rante, menegaskan bahwa tingkat RT, dusun, pemerintah desa, hingga kecamatan memiliki tanggung jawab bersama untuk menyampaikan informasi terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.
David Rante, Politisi dari Partai Gerakan Indonesia Raya, menyampaikan pandangannya setelah mengikuti sosialisasi Perda Kutim nomor 2 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu. Acara tersebut dihelat di Aula Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Sangatta Utara.
Menurut David, Perda tersebut memuat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh warga yang berhak mendapatkan bantuan hukum. Salah satu syaratnya adalah mendapatkan surat keterangan dari pemerintah yang menegaskan status sebagai masyarakat yang kurang mampu.
“Kita memiliki kewajiban untuk menyampaikan Perda bantuan hukum ini kepada masyarakat. Hal ini sangat penting agar warga yang kurang mampu dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan oleh pemerintah,” ungkap David.
Ia juga menekankan bahwa sosialisasi Perda Bantuan Hukum tidak hanya dilakukan di Daerah Pemilihan (Dapil) I, melainkan akan diperluas ke setiap dapil yang ada di Kutim. Meskipun pada kesempatan ini khusus dilaksanakan di Dapil I, namun David menyatakan bahwa sosialisasi akan dilanjutkan secara bergantian di dapil-dapil lainnya.
Sosialisasi Perda Bantuan Hukum ini dihadiri oleh sejumlah Anggota DPRD Kutim Dapil, termasuk diantaranya David Rante, Ramadhani, Sayid Anjas, Yusuf Silambi, Jimmy, dan Basti Sangga Langi. (Adv)