EXPRESI.co, BONTANG — Pemkot Bontang telah menyatukan seluruh perizinan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Di sini, publik bisa mengajukan berbagai perizinan, mulai praktik dokter, izin buka apotek, Persetujuan Izin Gedung (PBG), hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Berbagai perizinan yang dinaungi DPM-PTSP sejatinya sudah bisa diurus secara siber, misalnya melalui Online Submit Submission (OSS) di laman https://oss.go.id/ atau melalui aplikasi Perizinan Digital (PD) yang dalam waktu dekat ini sudah bisa diunduh secara gratis di Play Store.
Namun dalam proses mengurus izin, warga kerap kali menemui hambatan atau perlu berkonsultasi dengan petugas layanan DPM-PTSP. Misalnya konsultasi menentukan Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) agar tidak salah pilih dan bisa diintegrasi ke OSS.
Nah, untuk Anda yang butuh layanan langsung, bisa menyambangi kantor DPM-PTSP di Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Loket pelayanan DPM-PTSP juga hadir di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pasar Taman Rawa Indah.
Pelayanan di front desk dibuka selama hari kerja, Senin-Jumat. Pada Senin-Kamis, pelayanan dibuka pukul 08.00-15.00 Wita, dan Jumat 08.00-11.30 Wita.
Bila Anda butuh berkonsultasi namun tak bisa datang langung ke loket layanan, Anda bisa menghubungi DPM-PTSP melalui nomor 0811 4345 5757. Informasi terkait layanan dan aktivitas DPM-PTSP juga bisa dijangkau melalui akun Instagram @dpmptsp.bontang, juga laman resmi dpmptsp.bontangkota.go.id.
(Adv)
Tinggalkan Balasan