Buron Sejak 2019, Terpidana Kasus Korupsi Eskalator Tertangkap

Admin

BONTANG – Setalah buron sejak 2019, terpidana kasus korupsi pengadaan eskalator di DPRD Bontang tertangkap.

Terdakwa I Gusti Ngurah Ketut Suwiardana ditangkap Tim Gabungan Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung dan Intelijen dari Kejari Tangerang di Bandara Soekarno -Hatta CGK Tangerang.

Di perjalanan menuju bandara, tim mencegah mobil pajero putih yang ditumpangi Ketut Suwiardana dan istri yang hendak bertolak ke Bali, Kamis (4/3/2021).

“Mereka rencana berangkat ke Bali melalui Bandara Cengkareng,” ujar Kasi Intel Kejari Bontang, Hendry Sipayung saat menggelar jumpa pers di Kantor Kejari Bontang, Jumat (5/3/2021).

Perjalanan putusan kasus ke terdakwa cukup panjang. Kali pertama Ketut Suwiardana divonis melalui persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda.

Ketut Suwiardana divonis penjara 1 tahun dan denda Rp50jt serta uang pengganti Rp26jt. Jaksa Penuntut Umum tak puas dengan keputusan hakim. Kemudian melayangkan banding ke tingkat Pengadilan Tinggi Kaltim, Mei 2018 silam.

Putusan Pengadilan Tinggi tak jauh berbeda dengan pengadilan di bawahnya. Terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun denda Rp50jt serta uang pengganti Rp95jt.

“Putusannya dinilai terlalu ringan dengan ancaman hukuman jaksa yakni 4 tahun,” ujar Hendry.

Lagi-lagi Jaksa penutut tak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi. Kemudian menempu banding ke tingkat Makhamah Agung (MA).

Pada tahun yang sama, sekira bulan Oktober, Mahkamah Agung memperpanjang masa penahanan terdakwa hingga Desember 2018.

Penahanan kembali diperpanjang, bahkan sampai 4 kali. Hingga terakhir, penahanan periode Maret – April 2019 berakhir.

“Terdakwa dibebaskan karena masa tahanan habis. Sedangkan putusan dari MA belum turun,” ujarnya lagi.

Akhirnya, pada Juli 2019 Kejari menerima salinan putusan dari MA. Isinya tak jauh berbeda dengan putusan Pengadilan Tinggi Kaltim.

Saat putusan eksekusi sudah turun terdakwa menghilang. Tiga kali pemanggilan tak diindahkan. Pun petugas kesulitan mencari keberadaan Suwiardana.

“Akhirnya kami minta bantuan tim intelijen untuk cari terdakwa,” ujar Kajari Bontang Dasplin didampingi Kasi Intel.

Hari ini dua petugas dari Kejari Bontang berangkat ke Jakarta menjemput terdakwa. (*/FN)

Editor : Bagoez Ankara

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer