EXPRESI.co, BONTANG – Kepolisian mulai menerapkan penindakkan dengan sistem ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement terhadap pengendara yang melanggar.
Sebelumnya, rencana itu diungkapkan Jenderal Sigit saat uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di Komisi III DPR. Dengan ETLE, dia yakin efektif membuat masyarakat tidak melanggar lalu lintas.
Termasuk Polres Bontang. Mulai, Selasa, 1 Juni akan memberlakukan penilangan tersebut sebagai penegakan hukum lalu lintas.
“Akan kita berlakukan mulai besok,” Ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Kepolisian Resor (Polres) Kota Bontang, AKP Imam Syafi’i, Senin (31/5/2021).
Imam Syafi’i mengatakan, pemberlakuan ini akan menyasar pelanggar parkir di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), pengendara yang tidak memakai helm, melawan arus, dan bermain ponsel saat berkendara.
Dia juga menyebutkan, sebanyak empat titik yang akan dijaga oleh lima personil Satlantas untuk melakukan patroli mulai dari Jalan Brigjen Katamso, Jalan Bhayangkara, Jalan MT Haryono serta sampai simpang 4 Bontang Baru Jalan R Soeprapto.
“Petugas akan dibantu tiga kamera canggih yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna jalan. Dua di antaranya dipasang di helm personil yang turun, sementara satu dipasang di mobil patroli,” sebutnya.
Dia menjelaskan, dengan sistem itu nomor kendaraan pelanggar secara otomatis akan masuk ke data piket. Dari data itu akan terbaca waktu dan tempat pengendara melakukan pelanggaran. Kemudian diberikan surat untuk melakukan pembayaran tilang.
“Tilang tidak langsung di tempat, tapi akan kami screenshot pelanggarannya. Setelah itu dikirim surat konfirmasi ke alamat yang tertera di plat kendaaraan mereka,” jelasnya. (FN)
Editor : Bagoez Ankara
Tinggalkan Balasan