Berkas Perkara Kasus Investasi Bodong Rp10 Miliar Dikembalikan ke Penyidik

spot_img

EXPRESI.co, BONTANG – Kasus investasi bodong Ayam Potong Deris (Apderis) yang dilakukan oleh pria inisial R (27) terus bergulir dari meja ke meja Aparat Penegak Hukum (APH).

Ratusan korban, melalui kuasa hukum bersama meminta ketegasan APH untuk melakukan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Iya, seperti yang kami sampaikan sebelumnya, kami mendesak untuk dilakukan penyidikan tidak hanya penipuan tapi juga TPPU,” ujar salah satu kuasa hukum para korban, Ahmad Said saat dihubungi melalui sambungan telepon Whatsapp, Sabtu (20/1/2024).

Seperti diketahui, penyidik Kepolisian Resor (Polres) Bontang telah menyerahkan berkas perkara dan telah diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang beberapa waktu lalu.

“Para korban juga sudah menyampaikan langsung saat menggelar aksi di depan kantor Kejari Bontang, mereka tidak pernah diminta keterangan,” kata Said.

“Lalu, mengapa ada berkas perkara yang dibuat? Bagaimana proses pemeriksaannya? Siapa yang diperiksa? Sehingga, harapan para korban agar berkas tersebut dapat dikembalikan ke penyidik untuk dilakukan perbaikan kembali termasuk memasukkan dugaan TPPU,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang, Danang Leksono Wibowo mengatakan pihaknya berupaya menjalankan tugas sebagai mestinya.

“Pada intinya berkas masih ada kekurangan baik formil maupun materil dan sudah dikembalikan ke penyidik,” singkat Danang melalui pesan Whatsappnya, Jumat (19/1/2024) kemarin.

Meski begitu, dirinya belum bisa memberi keterangan lebih jauh terkait petunjuk kejaksaan kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara. (Z)

Print Friendly, PDF & Email
BACA JUGA:  Menarik Minat Investor, DPMPTSP Bontang Susun Peta Potensi Investasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -spot_img

Latest Articles