EXPRESI.co, BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menjelaskan terkait alur pembuatan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dijelaskan, PBG miliki fungsi untuk memastikan desain dan rencana teknis bangunan telah memenuhi standar konstruksi dan arsitektur yang berlaku.
Oleh sebab itu, masyarakat harus memiliki PBG agar bangunan mereka telah memenuhi standar. PBG sendiri dibagi menjadi dua, yakni PBG untuk rumah tinggal yang sudah ada bangunan dan yang belum ada bangunannya.
“Tapi kalau semisal belum memiliki bangunan maka terlebih dahulu harus melakukan pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dahulu, setelah itu lanjut pembuatan PBG,” ujar Muhammad Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang.
Untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu punya dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Selain itu, syarat selanjutnya yaitu adanya kelengkapan dokumen berupa perkiraan biaya pelaksanaan konstruksi.
Diketahui, sejak tahun 2021, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah istilahnya menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mempunyai alur khusus dalam permohonannya.
Terkait permohonan pembuatan persetujuan bangunan gedung (PBG) bisa menggunjungi alamat web di https://simbg.pu.go.id/, lalu klik username dan password.
“Sebenarnya kalau mau daftar itu lebih mudah melalui online hanya saja terkadang terkendala teknis seperti gambar rencana bangunan dan perhitungan struktur sederhana untuk bangunan lebih dari dua lantai.
dan bagi masyarakat yang belum paham bisa langsung ke kantor DPMPTSP, nanti akan kita bantu,” ungkapnya.
Kelebihan memiliki perizinan PBG yaitu, bangunan gedung memiliki jaminan perlindungan
hukum, bangunan gedung memiliki standarisasi bangunan terjamin, bangunan gedung memiliki kesesuaian fungsi dan klasifikasi dengan kondisi lingkungan, bangunan gedung yang memiliki PBG harga jual bangunannya meningkat.
Berikut persyaratan yang diperlukan untuk pengurusan PBG :
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. KKRP atau surat keterangan kesesuaian ruang
3. Surat atau sertifikat tanah yang masih berlaku atas nama pribadi atau badan usaha
4. Sertifikat perencana atau penyedia jasa konstruksi yang bertanggung jawab atas bangunan tersebut nantinya.
5. SPPL atau AMDAL untuk bangunan yang digunakan untuk fungsi usaha.
6. Surat kerukunan umat beragama untuk bangunan fungsi ibadah. (*)
Tinggalkan Balasan