EXPRESI.co, BONTANG – Kejadian tragis yang menimpa anak di bawah umur akhirnya terungkap setelah korban yang berusia 13 tahun berani membuka suara mengenai tindakan terduga BH (40), yang tak lain adalah ayah tirinya.

Pada 30 Oktober 2024, korban menceritakan kepada saksi ZY (50) bahwa dirinya telah dicabuli ayahnya yang disertai ancaman oleh terduga BH selama tiga tahun terakhir.

Dalam penuturan korban, perbuatan tersebut berlangsung selama bertahun-tahun, namun baru kali ini ia memberanikan diri untuk mengungkapkan penderitaannya kepada ibu kandungnya dan saksi ZY.

Hal ini akhirnya memicu laporan ke Polres Bontang, yang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Pranoto mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah berhasil mengamankan terduga BH.

“Benar, Polres Bontang telah mengamankan terduga BH atas perbuatannya terhadap anak yang masih di bawah umur. Saat ini, proses penyidikan sedang berjalan,” ujar Hari. (*/Fn)