Anggaran THR Sudah Dianggarkan, Tak Ada Alasan Perusahaan di Lingkungan Pemkot Tak Dibayar Full

Admin

EXPRSI.co, BONTANG – Hari raya idul fitri sisa menghitung hari. Tapi, masih ada perusahaan – perusahaan di Bontang yang disinyalir masih ‘bandel’ dengan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.

Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menegaskan apabila penerima kerja telah memenuhi syarat, maka sesuai dengan amanat undang-undang pemberi kerja wajib memberikan tunjangan yang dibayar setiap tahun tersebut.

Sayangnya kata pria yang menjabat sebagai Ketua Golkar Bontang ini masih ada perusahaan yang tak mengindahkan hal tersebut. Ironisnya, justru ada pekerja di lingkungan pemerintahan yang tidak mendapatkan hak THRnya secara penuh.

“Ada informasi beberapa perusahaan yang mendapatkan pekerjaan di pemerintahan tidak membayarkan hak THR pekerjanya secara penuh. Jelas ini melanggar. Karena, seluruh pekerjaan di pemerintahan saat pembahasan anggaran sudah ada alokasi anggaran THR untuk pekerjanya. Jadi tidak ada alasan untuk tidak membayar full,” tegasnya.

Andi Faiz pun mengingatkan agar perusahaan itu segera membayarkan full hak THR para pekerja. Mengingat hari raya Idul Fitri hanya menghitung hari. “Kalau sampai lebaran nanti tidak kunjung diberikan, hari Senin pekan depan akan kami kawal persoalan ini agar hak para pekerja bisa diberikan, ” tegasnya.

Politisi Golkar itu pun mengimbau kepada para pekerja atau buruh yang belum atau tidak mendapatkan haknya agar segera melapor ke posko pengaduan yang dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja Bontang atau bisa langsung ke DPRD Bontang.

“Jika ada yang bermasalah dengan THR silahkan lapor ke Disnaker atau langsung ke kami (DPRD). Kalau memang terbukti perusahaan terbukti melanggar akan kami tindak lanjuti dengan cara menegur perusahaan yang bersangkutan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang, Kalimantan Timur menegaskan, untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan pekerja atau buruh tidak bisa dicicil. Kecuali bagi pelaku usaha terdampak Covid-19.

“Hanya berlaku bagi perusahaan spesifik. Itupun tetap harus bayar dalam tahun ini,” ucap Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial (HI) Disnaker Bontang, M. Syaifullah.

Hal ini sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021. Perusahaan diwajibkan membayar tunjangan 7 hari sebelum Idulfitri.

Sejauh ini pihaknya sudah menerima lima laporan perusahaan besar di Kota Bontang melakukan pencairan THR pada karyawannya setelah membuka posko pengaduan tunjangan tersebut.

“Sudah lima laporan. Dan kita akan terus update sampai H-7 lebaran,” sebutnya.

Lebih jauh ia mengatakan, tanpa aduan pihaknya tidak akan tahu jika ada pelanggaran kewajiban perusahaan. Dari itu, dia mengimbau kepada pekerja yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi agar mengadu ke Disnaker.

Pasalnya Disnaker masih membuka posko aduan THR hingga sepekan lepas Idulfitri, batas aduan hingga akhir Mei 2021. Waktu aduan ini ditetapkan, agar mudah melakukan pengusutan. (*)

Editor : Bagoez Ankara

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

Tags

Ads - Before Footer