Ajukan Gugatan ke Bawaslu, Basri: Memang Begitu Aturannya

Admin

EXPRESI.co, BONTANG – Pasca dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bontang, tim pemenangan Basri-Dihin melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang, Senin (20/5/2024).

Laporan gugatan dimaksudkan untuk mencari solusi terkait pendaftaran jalur independen Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Basri-Dihin.

“Kita hanya melaporkan ke Bawaslu untuk bisa melakukan mediasi dengan KPU,” ungkap kuasa hukum tim Basri-Dihin, Hefni Efendi saat ditemui wartawan usai melakukan laporan.

“Supaya ada pembukaan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan ada penambahan waktu untuk submit ke aplikasi,” bebernya.

Sementara itu, Basri Rase sendiri menanggapi santai soal gugatan yang dilakukan oleh tim pemenangan.

“Saya baru tau, kalau sudah melapor memang begitu mekanisme peraturan,” singkat Basri.

Diberikan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bontang menerima laporan dari tim pasangan Basri Rase -Chusnul Dihin, Senin (20/5/2024).

Ketua Bawaslu Aldy Artrian mengatakan pihaknya menerima laporan dari tim pasangan Basri Rase -Chusnul Dihin.

“Laporannya sedang berproses. Nanti kami periksa dulu kelengkapannya,” kata Aldy melalui pesan singkatnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Ismail Usman menambahkan, setelah menerima laporan dari tim bakal pasangan calon, pihaknya akan melakukan pemeriksaan berkas lebih dulu kemudian menggelar rapat pleno.

Ismail menjelaskan, di rapat pleno akan diputuskan, apakah berkas laporan dapat diregistrasi untuk ditindak lebih lanjut atau tidak.

“Apabila perkara ini teregistrasi, akan ditindaklanjuti ketahap berikutnya yakni musyawarah,” tutupnya. (YUB)

Print Friendly, PDF & Email
BACA JUGA:  Gelar Peringatan Maulid Nabi, Najirah-Aswar Punya Program Kerohanian

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer