EXPRESI.co, BONTANG – Unit II Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan, penguasaan, serta peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersangka yang diketahui bernama Wawan Andrian alias Keple, berusia 32 tahun berlangsung pada Sabtu dini hari, sekira pukul 00.30 WITA.
“Wawan merupakan warga Jalan MT Haryono, RT 30, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang,” ungkap Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba, Polres Bontang, AKP Rihad, Senin (9/8/2024).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Wawan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap, dan rumahnya sering dijadikan tempat berkumpulnya para remaja.
Penangkapan Wawan dipimpin oleh dua anggota Polri, Kevin Siringo dan Aji Sukoco, yang sama-sama berusia 25 tahun, serta dibantu seorang warga sipil bernama Alimuddin, 53 tahun.
“Ketiganya melakukan penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal Wawan,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
“Di antaranya, satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu dengan berat 2,34 gram, sebuah bungkus rokok merk LA berwarna ungu, serta satu unit ponsel merk Redmi berwarna biru,” tambah AKP Rihad.
Lokasi penangkapan, yang berada di Jalan MT Haryono, RT 30, Kelurahan Api-Api, sering dilaporkan masyarakat sebagai tempat transaksi narkoba.
Setelah menerima laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Bontang segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap Wawan di tempat kejadian perkara.
“Tersangka diancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan