Delapan Fraksi DPRD Kaltim Setujui Perubahan Tiga Raperda

Redaksi

EXPRESI.co – Delapan Fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyampaikan pandangan umum terhadap tiga Rancangan peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna ke 42,Selasa (4/10/2022).

Tiga raperda tersebut yakni, perubahan Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah (PD).

Ranperda Rancangan peraturan tentang pencabutan atas Peraturan daerah nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan Air Tanah, serta Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang serta pencabutan Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan Air Tanah.

Delapan Fraksi DPRD yaitu, F- Golkar, F-PDIP, F-Gerindra, F-PAN, F-PKB, F-PPP, F-PKS, F- Demokrat Nasdem.

Kemudian, Pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim nomor 8 tahun 2013 tentang penyelenggaraan reklamasi dan pasca tambang serta pencabutan Peraturan Daerah nomor 14 tahun 2012 tentang pengelolaan Air Tanah.

BACA JUGA:  Gubernur Isran Noor Tegas Tak Akan Hapus Tenaga Honor di Kaltim

Dewan setuju dan sependapat dengan pemerintah untuk melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda). Dasarnya terkait adanya perubahan kandasan yang baru diatasnya.

Seperti, Undang-Undang Cipta Kerja telah memperbaharui beberapa ketentuan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang diarahkan untuk memperkuat peran dan komitmen Pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan -undangan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal non Tipologi sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 25 nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

BACA JUGA:  Kasus Positif Covid-19 di Kaltim Kembali Naik, Ketua Komisi IV Minta Masyarakat Tak Abai Prokes

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang mengharuskan 7 (tujuh) kelembagaan yang ada dalam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang mendorong DPMPTSP berdiri sendiri dan non Tipologi.

Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Penyelenggaraan Perizinan berusaha di daerah yang diatur meliputi kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

“Fraksi PPP menyatakan setuju untuk dilakukan perubahan dengan melihat kewajiban bagi peraturan daerah mengikuti dan mematuhi aturan diatasnya,”ucap Rusman Yakub dari Fraksi PPP. (ADV/Diskominfo Kaltim).

Print Friendly, PDF & Email

Also Read

[addtoany]

Tags

Ads - Before Footer